Sunday, March 1, 2020

Cara Mengatasi Permasalahan Pada Aplikasi Dapodik Versi 2020

Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 telah menggunakan database versi baru, untuk itu secara teknis Aplikasi Dapodikdasmen versi sebelumnya (2019.e) tidak dapat langsung di upgrade ke Dapodikdasmen versi 2020, akan tetapi harus melakukan install ulang terlebih dahulu. Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 hanya dirilis dalam bentuk INSTALLER (tidak ada versi UPDATER).

Melihat dari tabel di atas, terlihat jumlah isian yang sudah lengkap dan tidak lengkap per jenis prasarana. Jika masih ada data yang tidak lengkap maka akan ditandai dengan simbol silang merah pada kolom status. Berbeda halnya dengan isian sarana dan prasarana yang sudah sesuai standar akan ditandai dengan simbol ceklis hijau. Untuk lebih jelasnya cek tabel di bawah ini.

Standar Sarana dan Prasarana pada Aplikasi Dapodik

  1. Baris data berwarna putih ceklis Keterangan : Data sarana pada jenis prasarana tersebut telah terisi sesuai dengan standar minimum dan lengkap
  2. Baris data berwarna putih silang Keterangan :Data sarana pada jenis prasarana tersebut telah terisi namun belum lengkap dan belum sesuai standar minimum
  3. Baris data berwarna jingga keterangan : Data sarana belum terisi pada jenis prasarana tersebut

Keamanan plikasi Dapodik Pada versi ini, keamanan aplikasi lebih diperbaiki dan diperketat untuk menjaga kualitas data dari pihak tidak bertanggungjawab yang berusaha menerobos database aplikasi.
truktur Database Terbaru Pada perbaikan ini telah dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan tampilan antarmuka Aplikasi Dapodik dengan struktur database terbaru yaitu versi 2.80.

Jika Anda mengalami kesulitan mengunduh Aplikasi Dapodik versi 2020 melalui link diatas, silahkan gunakan beberapa link alternatif berikut:
    LAMPIRAN

    Patch/updater Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 Klik DI SINI

    Link Alternatif Installer Aplikasi Dapodik versi 2020

    Jika Anda mengalami kesulitan mengunduh Aplikasi Dapodik versi 2020 melalui link diatas, silahkan gunakan beberapa link alternatif berikut:
      Demikian Informasi yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat

      Cara Mudah Tarik Peserta Didik Baru Ke Dapodik Secara Online Tanpa Ribet

      Halo halo sahabat Operator Sekolah DAPODIK DAPODIK…. Ok kali ini saya ingin berbagi sedikit cara mutasi siswa atau peserta didik pindahan dari sekolah A ke sekolah B itu misalnya,,, ok lanjut saja.


      Mutasi siswa atau tarik siswa, tarik peserta didik secara online pada aplikasi dapodikdas saat ini tidak hanya bisa dilakukan oleh jenjang SMP dan SMA terhadap siswa lulusan SD, operator SD pun saat ini bisa melakukan tarik peserta didik secara online untuk peserta didik TK/PAUD, begitu mudahnya hingga tak perlu lagi input manual, takut salah, takut kurang pas ataupun takut kebanyakan ini itu, hehe.. 
      Berikut ini langkah-langkah mudah tarik peserta didik secara online peserta dari aplikasi dapodik secara online, ok lanjut dan ikuti langkah langkahnya

      • Log in ke web dapo :  http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ usr/in/ops dengan menggunakan "KODREG" atau dengan "User/mail dan pasword APP Dapodik
      • Setelah masuk, Pilih TARIK PD
      • Pilih "PD Baru" ==> Pilih Provinsi ==> Pilih Kabupaten ==> Pilih Kecamatan ==>
      • Pilih Nama sekolah asal PD Yang akan ditarik
      • Ketik NISN atau Nama PD (pilih salah satu) ==> Klik "Cari peserta Didik
      • JIka benar maka akan muncul Data PD tersebut Lalau klik Panah Biru sebelah Kanan
      • Klik Konfirmasi yang ada dibawah
      • JIka sudah sampai tahap konfirmasi, maka lakukan "Syncron" ==> Nanti akan ada adat PD yang Masuk ke Lokal
      • Silahakan cek di daftar PD ==> Lakukan "Registasi"

      Download Juknis PPDB Di SINI
      Download Juknis PPDB Kemenag Di SINI
      Download Panduan Lengkat Tarik Mutasi PD Di SINI
      Downloade Cara Penggunaan Aplikasi Dapodik Secara Online Di Sini
      Nah,,, Gampang dan mudah bukan,,, biar ngga bola bali buka situs alangkah baiknya file di download di prin jadi enak baca bacanya,,, semoga bermanfaat, salam satu data. 

      Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Jenjang SD/Mi Edisi Revisi Lengkap

      Pemerintah memberlakukan Kurikulum 2013 yang merupakan penyempurnaan dari kurikulum 2006. Hasil kajian pelaksanaan Kurikulum 2013 menunjukkan bahwa salah satu kesulitan pendidik dalam mengimplementasikan


      Kurikulum 2013 adalah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, pemanfaatan dan pelaporan penilaian. Pada perencanaan penilaian, pendidik kesulitan merumuskan indikator instrumen penilaian, menentukan teknik penilaian yang tepat sesuai dengan kompetensi dasar yang diajarkan, mengembangkan butir-butir instrumen penilaian dan rubrik penilaian.

      Pada pelaksanaan penilaian, pendidik kesulitan melakukan penilaian sikap dengan berbagai teknik penilaian dalam waktu yang terbatas. Pendidik juga mengalami kesulitan dalam mengolah dan mendeskripsikan capain hasil penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Satuan pendidikan mengalami kesulitan dalam menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), merumuskan kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan peserta didik. Permasalahan lain yang sering muncul adalah penetapan KKM dan secara teknis menerapkannya pada setiap Kompetensi Dasar (KD) sebagai kompetensi minimal untuk selanjutnya menjadi KKM mata pelajaran.

      Di samping itu, pendidik mengalami kesulitan dalam menentukan nilai hasil remedial berkaitan dengan KKM. Memperhatikan permasalahan-permasalahan di atas, perlu disusun Panduan Penilaian pada Sekolah Dasar (SD). Panduan penilaian ini diharapkan dapat memudahkan pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian baik aspek sikap, aspek pengetahuan, maupun aspek keterampilan.

      Download Panduan Penilaian Untuk Sekolah Dasar (SD/Mi) Edisi Revisi Silahkan klik disini

      Syarat Pengajuan NUPTK Tahun Ajaran 2019/2020

      Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :
      Syarat Syarat Pengajuan NUPTK 2019 guru pns guru non pns

      Syarat yang diperlukan oleh guru PNS/CPNS untuk mendapatkan NUPTK diantaranya yaitu:
      • SK Pengangkatan PNS/CPNS (SK asli, bukan foto copy)
      • Ijazah SD
      • Ijazah SMP
      • Ijazah SMA
      • Ijazah S-1
      • SK Penugasan
      • KTP
      Syarat yang diperlukan oleh guru Non-PNS untuk mendapatkan NUPTK diantaranya meliputi:
      • SK Kepala Dinas Pendidikan
      • KTP
      • Ijazah SD
      • Ijazah SMP
      • Ijazah SMA
      • Ijazah S-1
      • Surat tugas dari atasan
      Bagi guru non PNS atau guru honorer yang disekolah Negeri akan mengajukan NUPTK harus memiliki SK dari Kepala Dinas Pendidikan setempat, nah untuk syarat pengajuan berikut ini Berkas-berkas untuk pengajuan SK Kepala Dinas Pendidikan untuk pengusulan NUPTK baru bisa anda download dibawah ini :
      1. Download Surat Pengantar dari Kepala Sekolah ke Kepala Dinas Pendidikan D ISINI
      2. Download SK Pengangkatan sebagai GTT DI SINI
      3. Download Format SK Pembagian tugas mengajar terbaru 2019 DI SINI
      4. Download Format Analisis kebutuhan Guru DI SINI
      5. Download Surat Keterangan melaksanakan tugas DI SINI
      6. Download Surat Pernyataan tidak menuntut menjadi CPNS DI SINI

      Mekanisme Lain Di Bawah INI:
      Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK Bisa di Download DI SINI
      Penonaktifan NUPTK NUPTK Bisa di Download DI SINI 
      Dan Juknis Pengusulan NUPTK Bisa di Download DI SINI
      Download Panduan Pengelolaan GTK DI SINI
      Pandual Verval GTK dapat Di Download Di SINI