Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :
Syarat yang diperlukan oleh guru PNS/CPNS untuk mendapatkan NUPTK diantaranya yaitu:
- SK Pengangkatan PNS/CPNS (SK asli, bukan foto copy)
- Ijazah SD
- Ijazah SMP
- Ijazah SMA
- Ijazah S-1
- SK Penugasan
- KTP
Related
- SK Kepala Dinas Pendidikan
- KTP
- Ijazah SD
- Ijazah SMP
- Ijazah SMA
- Ijazah S-1
- Surat tugas dari atasan
- Download Surat Pengantar dari Kepala Sekolah ke Kepala Dinas Pendidikan D ISINI
- Download SK Pengangkatan sebagai GTT DI SINI
- Download Format SK Pembagian tugas mengajar terbaru 2019 DI SINI
- Download Format Analisis kebutuhan Guru DI SINI
- Download Surat Keterangan melaksanakan tugas DI SINI
- Download Surat Pernyataan tidak menuntut menjadi CPNS DI SINI
Mekanisme Lain Di Bawah INI:
Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK Bisa di Download DI SINI
Penonaktifan NUPTK NUPTK Bisa di Download DI SINI
Dan Juknis Pengusulan NUPTK Bisa di Download DI SINI
Download Panduan Pengelolaan GTK DI SINI
Pandual Verval GTK dapat Di Download Di SINI
Pandual Verval GTK dapat Di Download Di SINI
No comments:
Post a Comment